logo-raywhite-offcanvas

28 Jan 2022

Sejarah Imlek di Indonesia

Sejarah Imlek di Indonesia

Chinese New Year atau yang lebih dikenal dengan sebutan Imlek merupakan tradisi yang dirayakan oleh masyarakat Tionghoa di seluruh dunia termasuk Indonesia. Dirayakan sebagai ungkapan syukur dan harapan akan rezeki, tahun ini Hari Raya Imlek jatuh pada 1 Februari 2022.

Berbagai kegiatan yang dilakukan sepanjang perayaan tersebut meliputi sembahyang imlek, makan bersama keluarga, mengunjungi kerabat, hingga perayaan Cap Go Meh. Kegiatan yang dilakukan pada Hari Raya Imlek merupakan sebuah ungakapan syukur atas seluruh pengalaman dan pencapaian sepanjang tahun yang telah berlalu serta harapan untuk rezeki di tahun ini.

Namun tahukah Anda bahwa Hari Raya Imlek atau Tahun Baru Cina memiliki sejarah di Indonesia. Sejarah Imlek di Indonesia bermulai dari tahun 1968 - 1999 dan jika melihat kembali pada masa orde baru, perayaan Imlek dan berbagai tradisi Cina dibatasi di Indonesia. Pemerintah membatasi berbagai aktivitas kebudayaan Cina termasuk perayaan Imlek. Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No.14/1967 tentang pembatasan Agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina. Dalam insturksi tersebut ditetapkan bahwa seluruh upacara agama, kepercayaan dan adat istiadat Tioghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dengan dalam ruangan tertutup.

Masyarakat Tionghoa telah turun menurun tinggal di bumi Nusantara, namun mereka dicurigai secara politis masih berorientasi ke Republik Rakyat Cina (RRC), khususnya Partai Komunis China (PKC) yang dituding telah ikut membesarkan Partai Komunis Indonesi (PKI) dan punya andil dalam gerakan pemberontakan G-30 S PKI 1965.

Diskriminasi yang dialami masyarakat Tionghoa menjadikan mereka merasa perlu menyamarkan identitas etnik dan kebudayaan mereka agar bisa bertahan di tengah masyarakat pribumi. Untuk menyamarkan identitas mereka salah satunya dengan nama yang lebih Indonesiawi.

Pada 17 Januari 2000, masyarakat Tionghoa kembali mendapatkan kebebasan merayakan Hari Raya Imlek termasuk merayakan upacara keagamaan, Cap Go Meh, dan sebagainnya secara terbuka tepat ketika Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres No. 14/1967 dan mengeluarkan keputusan Presiden No. 19/2001. Pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai hari libur Nasional Fakultatif dan pada tahun 2002, Imlek dinyatakan sebagai salah satu hari libur Nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003 dan hingga kini tahun baru imlek merupakan hari libur nasional.

Kini merayakan imlek tidak perlu lagi dilakukan secara tertutup, banyak kegiatan yang dapat dilakukan untuk menghabiskan waktu Imlek salah satunya dengan berkumpul bersama keluarga di rumah, karena rumah merupakan tempat terbaik untuk menghabiskan waktu bersama keluarga. Ray White Property Management hadir sebagai agen properti terbaik yang berfokus pada sewa-menewa dan jual beli properti di Jl. Thamrin yang dapat mewujudkan hunian impian Anda. Anda dapat mengunjungi Ray White Property Management di Gedung Lippo Thamrin lantai 5 unit 5-02 Jalan M.H Thamrin No.20 Jakarta Pusat atau hubungi kami di (021) 2918-5234.

Share
Search
Tag