logo-raywhite-offcanvas

17 Nov 2021

SAH! Nomor Induk Kependudukan Kini Jadi Nomor Pokok Wajib Pajak

SAH! Nomor Induk Kependudukan Kini Jadi Nomor Pokok Wajib Pajak

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU), pada Jumat (29/10) lalu. Pemerintah mengumumkan telah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi mulai tahun 2023.

Ide menggabungkan NIK dengan NPWP, dinilai merupakan langkah yang efektif untuk menertibkan administrasi perpajakan pada seluruh lapisan masyarakat wajib pajak. Dengan harapan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat menghindari pajak atau tidak bayar pajak karena enggan mengurus administrasi NPWP atau hal lainnya.

Telah sah nya NIK menjadi NPWP kemudian menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, mengenai semua pemegang KTP wajib membayar pajak. Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI  menjawab, bahwa tidak semua pemegang KTP diwajibkan membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak hanya orang yang memiliki penghasilan di atas Rp54 juta per tahun, diatur melalui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Jadi, bagi masyarakat yang sudah mengubah KTP menjadi NPWP, tidak otomatis dikenakan pajak, Pajak akan dikenakan pada wajib pajak dengan PTKP. Kemudian Pajak Penghasilan (PPh) hanya akan dikenakan pada wajib pajak dengan peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun, bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Sri Mulyani menambahkan, bahwa pajak penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Adapun dengan jumlah penduduk Indonesia yang besar, dibutuhkan sumber pendanaan dari pajak yang cukup besar. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kini ditetapkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memerlukan pengintegrasian basis data kependudukan, dengan basis data perpajakan yang digunakan sebagai pembentuk profil wajib pajak. Serta dapat digunakan oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Untuk NPWP badan atau perusahaan, tetap menggunakan penerbitan dan penggunaan NPWP perusahaan sesuai dengan ketentuan yang ada.  Dalam mengurus NPWP suatu badan atau perusahaan akan selalu dibutuhkan NPWP Pribadi yang dilebur dalam NIK tersebut sebagai pihak yang mengurus NPWP perusahaan.

??UU HPP terdiri dari sembilan bagian yang memiliki enam ruang lingkup Pengaturan yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dinilai lebih efisien dalam membayar pajak, dengan kemudahan membayar pajak yang telah ditetapkan ini anda juga dapat dengan mudah mencari properti dengan prospek yang menguntungkan. Dan Ray White Property Management yang berfokus pada sewa-menyewa dan jual beli properti hadir untuk anda dan dapat menjadi pilihan yang tepat untuk mewujudkan hunian impian anda. Anda bisa mengunjungi Ray White Property Management yang berlokasi di Gedung Lippo Thamrin lantai 5 unit 5-02 Jalan M.H. Thamrin No. 20 Jakarta Pusat atau hubungi kami di (021) 2918 - 5234.

Share
Search
Tag